Makalah
Agama Islam
TUNTUNAN
AGAMA TERHADAP IBU HAMIL
Disusun
guna memenuhi sebagian syarat dalam
Tugas
Makalah Agama Islam di Akademi Kebidanan Yogyakarta
OLEH :
KELOMPOK 11
Anggota
1. Nafia Listiani (120080
2. Dewi Purwanti (120081)
3. Tri Retno Susanti (120082)
4. Shofiatus Sholihah (120083)
AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2012
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum w.r.w.b
Puji syukur bagi Allah SWT, yang tiada tuhan selain
diriNya yang menguasai alam semesta ini, yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahNya kepada kita semua, sehingga dengan ijinNya penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Penyusunan Makalah ini tidak akan terlaksana tanpa
bantuan, bimbingan dan pengarahan dari semua pihak. Untuk itu pada kesempatan
kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Drs. Henri Soekardi, M. Kes, selaku Direktur Akademi
Kebidanan Yogyakarta.
2.
Nursikin, S. AG, M.Si selaku guru pembimbing dalam pembuatan
Makalah Agama ini.
3.
Orang tua yang selalu mendukung dan mendoakan kami dalam
pembuatan Makalah Agama ini, semoga kita semua dalam lindungan Alloh SWT.
4.
Rekan-rekan mahasiswa Akademi Kebidanan Yogyakarta.
5.
Semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa dalam kelancaran
penyusunan Makalah Agama ini.
Dengan
segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa Makalah Agama ini masih jauh
dari sempurna. Oeh karena itu, Penulis mengharapakan kritik, saran dan evaluasi
demi peningkatan Makalah ini.
Wassalamu’alaikum w.r.w.b
Yogyakarta, Oktober 2012
Penulis
1
DAFTAR ISI
c. Islam dan
Aborsi..................................................................................................................9
2
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap orang tua tentu menginginkan anaknya
lahir dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Segala upaya dikerahkan untuk
mewujudkan keinginan mereka. Tentu tak patut dilupakan sisi-sisi penjagaan dan
pendidikan yang telah diajarkan oleh Allah
dan RasulNya. Bahkan dengan inilah, orang tua akan mendapatkan
kemuliaan, bagi anaknya maupun diri. Dapat disimak pengajaran ini dalam
indahnya Sunnah Rasulullah. Di sana didapati bimbingan yang sempurna untuk kita
terapkan dalam mendidik anak. Bahkan sebelum hadirnya sosok mungil itu pun
Islam telah memberikan tuntunan penjagaan. Terus demikian tuntunan itu secara
runtut didapati hingga saat melepas anak menuju kedewasaan.
Oleh
sebab itu berdasarkan latar belakang diatas, penulis ingin memberikan informasi
kepada khalayak umum tentang pandangan agama terhadap ibu hamil.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaiman tuntunan Agama terhadap ibu hamil?
2.
Apakah tuntunan Agama berpengaruh dalam proses kehamilan
seorang ibu?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui tuntunan Agama terhadap ibu selama masa kehamilan.
2.
Mengetahui pengaruh tuntunan Agama dalam proses
kehamilan.
D.
Manfaat Penulisan
Memberikan informasi terhadap halayak umum tentang hukum-hukum
ibu nifas dalam tuntunan
agama
3
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Larangan Ibu Hamil
Larangan bagi
wanita hamil dibagi kepada dua jenis, yaitu :
1)
Larangan berdasarkan
kepercayaan tradisi masyarakat.
2)
Larangan berdasarkan
pertimbangan perbuatan.
Larangan bagian pertama, yaitu
larangan bagi wanita hamil untuk tidak berbuat sesuatu berdasarkan pada kepercayaan masyarakat bahwa
suatu perbuatan yang dilakukan oleh wanita hamil, kelak bayinya akan cacat atau
wanita yang bersangkutan akan tersiksa ketika melahirkannya. Misalnya, larangan
untuk membunuh cicak, masak hasil buruan, menyembelih ayam melalui pohon besar
tertentu, menaruh gunting di atas perut,
upacara lenggang perut, dsb yang berasal dari dongeng atau kepercayaan
nenek moyang dahulu. Cerita dongeng dan kepercayaan nenek moyang adalah
perbuatan syirik, adalah haram.
Ahli tafsir menyatakan bahwa kepercayaan seperti halnya diatas, seperti
Tertimpa cicak dianggap bala atau malapetaka yang akan diterima oleh empunya
atau ahli keluarganya, dsb disebut TIARAH.
Tiarah ialah merasa sial atau akan bahaya kerana
mendapat isyarat kejadian tertentu pada binatang, tindakan Tiarah ini jelas
tidak dibenarkan oleh syariat islam.
Larangan Tiarah ini
disebutkan dalam hadis berikut:
“Dari Qabishah bin
Mukhariq, ujurnya: “Saya mendengar Rasullah saw bersabda: “ Membaca garis
tangan merenung nasib (dengan isyrat
kejadian tertentu) dan melepas burung untuk diketahui apakah terbang ke kiri
atau kanan adalah perbuatan sesat. (Riwayat Abu Dawud)
Seperti halnya dengan upacara
lenggang perut,
Upacara “Lenggang Perut” dilakukan ketika wanita
hamil itu kandungannya berusia 7 bulan. Upacara ni menurut Islam merupakan
perbuatan yang dobolehkan atau dilarang?
Apakah ada tuntutan dari Rasullullah s.a.w. untuk
menyelenggarakan upacara ini? Upacara selamat hamil tidak ada tuntutannya dari
Nabi s.a.w. maupun pada sahabat. Selamat hamil ini mucul dari tradisi
penyembahan dewa atau kepercayaan anismisme. Setelah Islam masuk ke negeri ini
lalu upacara tersebut dikelola. Ini sama sekali tidak benar menurut ajaran
Islam.
Sesungguhnya yang mengetahui
hal-hal ghaib itu hanyalah Allah sahaja.
Allah berfirman dalam surah Al-An’am ayat 59 :
Artinya : “… dan pada sisiNya ada kunci-kunci ghaib
tiada yang mengetahuinya, kecuali hanya Dia semata-mata.”
Ayat ni menegaskan bahawa
kepercayaan tentang hak ghaib itu tidak boleh diterima kecuali hal itu
benar-benar diajarkan oleh Allah. Jadi
manusia sama sekali tidak boleh mereka-reka dengan apa cara sekalipun.
4
Dalam firmanNya
pula dalam surah Al-An’am ayat 50:
Artinya “ Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepada
kamu bahawa aku memiliki kekayaan Allah
dan tidak pula aku mengetahui hal ghaib…””
Ayat kedua menegaskan bahwa seorang rasul sekalipun
tidak tahu sedikit pun tentang hal ghaib.
Kerana itu manusia selain rasul sudah pasti lebih tidak tahu tentang
hal-hal ghaib.
Larangan kedua, larangan yang berdasarkan pertimbangan perbuatan atas
kesehatan. Mislanya :
1.
wanita hamil tidak boleh banyak makan nanas kerana
menyebabkan keguguran atau wanita hamil dilarang meminum obat tertentu tanpa
nasihat docter kerana membahayakan keselamatan bayi dalam kandungan. Larangan
yang berdasarkan pertimbangan ini kalau dilanggar oleh wanita hamil dipandang
melalukan tindakan menganiaya diri bahkan merupakan tidakan bunuh diri. Kalau telah terbukti secara perbuatan bahwa
makan nanas banyak bisa menggugurkan kandungan lalu tetap dilanggar oleh
seorang wanita yang sedang hamil, ia dihukumi berbuat dosa jika terbukti
kemudian kandungannya gugur dan janinnya telah berumur lebih 120 hari.
Allah melarang siapa pun melakukan bunuh diri dengan
alasan apa pun.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah :
Artinya“.. dan
janganlah kamu campakkan dirimu ke dalam kebinasaan..”
Setiap wanita hamil
haruslah mengetahui ubat dan makan apa yang sahaja yang menyebabkan bahaya bagi
dirinya dan janinnya atau menyebabkan cacat pada janin sekalipun ibunya
tidak. Mengetahui hal-hal seperti di
atas adalah wajib agar dapat terselamat dari bencana.
B.
Adab Perilaku Bagi Ibu Hamil
Alhamdulillah, Allah Swt telah
melimpahkan nikmat yang luar biasa kepada ibu. Setelah mendapat nikmat ‘jodoh’
(suami), Allah Swt kemudian menganugerahkan nikmat ‘kehamilan’. Masa-masa kehamilan adalah masa yang cukup
menegangkan bagi calon ibu baru. Ada rasa takut, khawatir, resah, meski
bercampur dengan bahagia karena menanti sang buah hati. Terlebih lagi setelah
memasuki masa-masa persalinan. Ketegangan dan kekhawatiran biasanya semakin
meningkat. Karena itulah, Islam memberikan tuntunan bagi para ibu hamil untuk
senantiasa berdzikir dan memperbanyak do’a
yang baik, bisa dengan bahasa Indonesia atau bahasa Arab, agar segala
gundah dan resah terhapus, digantikan oleh rasa tenang dan bahagia.
Allah Ta’ala berfirman:
Artinya “orang-orang yang beriman, dan hati mereka
tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, dengan mengingat Allah maka hati akan
menjadi tenang.”
(QS. Ar-Ra’d 28)
5
Dzikir yang paling
dianjurkan dan paling utama adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Karena di
dalamnya terdapat banyak sekali kebaikan. Juga obat untuk segala macam penyakit.
Namun
yang harus di fahami Hindarkan
diri Anda untuk membaca dzikir-dzikir dan doa-doa yang tidak jelas riwayatnya,
apalagi jika do’a dan dzikir itu tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh
Rosulullah.
Beberapa dzikir dan do’a yang dianjurkan untuk
dibaca:
1.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ
أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ
إِمَامًا، رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِين.
Artinya: “Ya
Allah, anugerahkanlah kepada kami, pasangan-pasangan kami, dan keturunan kami
sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertakwa. Ya
Allah, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang
saleh.”
2.
اللًّهُمَّ
اجْعَلْهُ مُسْلِماً مُؤْمِناً مُحْسِناً مِنْ الْعِبَادِ الصَّالِحِيْنَ،
اللًّهُمَّ أَنْتَ خَلَقْتهُ وَسَوَيْتَهُ وَنَفَخْتُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَ
أَسْكِنِ التَّوْحِيْدِ فِي قَلْبِهِ ، اللًّهُمَّ احْفَظْ لَهُ دِيْنَهُ
وَعِرْضَهُ وَ عَقْلَهُ وَ بَدَنَهُ، اللًّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى تَرْبِيَتِهِ
كَمَا تُحِبُّ وَ تَرْضَى.
Artinya: “Ya
Allah, jadikanlah (janin ini) seorang muslim, mukmin, dan muhsin sebagai bagian
dari hamba-hamba-Mu yang shalih. Ya Allah, Engkau menciptakannya, Engkau
sempurnakan ciptaannya, Engkau tiupkan ruh padanya, dan tanamkan tauhid dalam
hatinya. Ya Allah, jagalah agamanya, jagalah kehormatannya, jagalah akalnya,
dan jagalah badannya, Ya Allah, bantulah aku (agar mampu) mendidiknya sesuai
dengan yang Engkau cintai dan Engkau ridhai.”
3. Surat Al-Fatihah. Memiliki keutamaan sebagai
ruqyah, untuk mengobati segala penyakit dan kesusahan. Boleh dibaca satu kali,
tiga kali, tujuh kali, atau lebih.
4. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan
An-Naas. Masing-masing dibaca 3 kali di pagi hari, sore hari, dan menjelang
tidur.
5. Membaca ayat Kursi, yakni ayat 255
pada surat Al-Baqarah. Baik dibaca satu kali di pagi dan sore hari, menjelang
tidur, dan saat dzikir setelah shalat fardhu.
6. Membaca 2 ayat terakhir dari surat
Al-Baqarah, yaitu ayat 285 dan 286. Baik dibaca satu kali di sore hari atau
menjelang tidur. Membaca ayat ini insya Allah akan menjaga dan melindungi Anda
dari segala gangguan.
7. Membaca 5 ayat pertama dari surat
Al-Baqarah.
8. Banyak membaca kalimat, “Laa haula
walaa quwwata illaa billaah” yang artinya, “Tiada daya dan kekuatan melainkan
karena pertolongan Allah.”
9. Memperbanyak istighfar. Yaitu ucapan,
“Astaghfirullaah…”
Dan
yang penting untuk diperhatikan dan dilakukan oleh ibu yang hamil adalah:
1.
Perbanyak syukur kepada Allah swt atas
kenikmatan ini agar Allah swt menambah nikmatNya dengan anugerah anak yang
shalih.
6
2. Lakukan
proses tarbiyah (pendidikan) anak sejak dalam kandungan. Yaitu dengan
cara mengajari janin melalui perilaku dan perbuatan ibu dan suami dalam rumah
tangga. Insyaallah bila ibu dan suami rajin menjaga shalat tepat waktu, membaca
Al Quran, dzikir pagi dan sore, dan berbagai ibadah lainnya akan memberi
pengaruh positif bagi janin.
3. Penting
bagi ibu menjaga kondisi emosi, tidak mudah marah misalnya, menjaga lisan dengan
menghindari kata-kata yang tidak tepat, juga menjadi bagian penting dalam
tarbiyah anak.
4. Ingatkan
suami untuk menjaga kehalalan rizki dan menghindari pendapatan yang haram.
5. Perhatikan
kesehatan janin, konsumsi yang halal, baik, dan bergizi. Serta perhatikan
saran-saran dokter terkait dengan kesehatan ibu hamil.
Wallahu a`lam bisshawab.
C.
Pandangan Agama terhadap Hamil diluar
Nikah dan Masalah Aborsi
Fenomena yang menjamur di kalangan
muda-mudi saat ini, yang sulit terelakkan lagi adalah perzinaan, sebelum
mendapat label sah sebagai pasangan suami istri. Hal ini sudah dianggap biasa
di tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita dengan menahan malu telah memiliki
isi dalam perutnya, hingga akhirnya berani untuk melakukan praktik Aborsi yaitu menggugurkan kandungannnya. Masalah
yang timbul adalah bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi
hamil? apa akibat selanjutnya dari perbuatan zina semacam ini, bolehkah Aborsi
itu d lakukan? lalu bagaimana tuntunan dan pandangan agama terhadap semua hal
ini?
a.
Pandangan Islam Tentang Hamil diluar Nikah
Allahh Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan
bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala
berfirman,
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya “Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا
Artinya “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang
siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68).
7
Artinya, orang
yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan
siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu
s.a.w, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”
Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah
yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?”
Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.”
Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?”
Beliau bersabda,
ثُمَّ
أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. Di sini
menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا
زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا
انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
Artinya “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu
keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di
atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”
Inilah besarnya
bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna
sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya.
Namun itulah yang terjadi jika hal ini dilanggar, akhirnya terjadilah apa yang terjadi.
Terjerumuslah dalam dosa besar zina karena tidak mengindahkan berbagai jalan
yang dapat mengantarkan pada zina seperti bentuk pacaran yang dilakukan
muda-mudi saat ini. Jadilah di antara mereka hamil di luar nikah.
Patut untuk kita fahami bahwa, perempuan hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan
laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan
menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram
hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. Bagi yang
menghalalkan acara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar dari agama islam
dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal, dan tidak
dikubur dimakam islam) karena adanya penipuan nasab dengan berkedok agama
sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal diluar nikah,
mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil furudh (punya nasab waris),
menjadi wali nikah jika yang lahir perempuan padahal bukan menjadi ayahnya yang
sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak yang lahir menjadi wali
nikah dari keluarga laki-laki yang mengawini ibunya, dst.
b.
Status Anak Hasil Zina
Adapun nasab anak, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan
pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ
لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Artinya “Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang.
Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.” 8
Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya
adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah
digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si
tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni
anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan
suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan
kekecewaan dan penyesalan saja.
Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil
zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa
bapak. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya.
Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka
anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya
hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah
hukum anak tiri. Wallahu a’lam.
Bila seseorang meyakini bahwa pernikahan semacam ini
(menikahi wanita hamil) itu sah, baik karena taqlid (ngekor beo) kepada orang
yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak
sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan
dinasabkan kepadanya.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah mengatakan;
“Barangsiapa
menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab
(anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah
(kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada
hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan
RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram
padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya)”.
Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada
laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya), konsekuensinya:
1.
Anak itu tidak berbapak.
2.
Anak itu tidak saling mewarisi dengan
laki-laki itu.
3.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa
ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim,
karena dia itu tidak memiliki wali.
c.
Islam & Aborsi
Proses
kehamilan yang sepenuhnya diemban oleh seorang calon ibu, merupakan sebuah
kerja keras dan penuh resiko. Membuat wanita berada di ambang ancaman, jika
saja permasalahan tersebut tidak mendapatkan perhatian memadai dari semua
pihak, misalnya saja pada kasus aborsi. Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang
paling utama bagi kehidupan manusia.
Allah
berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan
segala sesuatu.” (QS 16:89).
Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung
didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan
perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang
menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak
sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia,
yaitu :
1.
Manusia seberapapun kecilnya adalah
ciptaan Allah yang mulia.
2.
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh
semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua
orang.
Firman
Allah: “Barang siapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau
bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia
semuanya.” (QS 5:32)
3.
Umat Islam
dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau
takut akan kekurangan uang.
Alangkah salah pemikirannya.
Firman Allah : “Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki
kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang
besar.” (QS 17:31)
4.
Aborsi adalah
membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Al-Quran
menyatakan:
“Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan
RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau
disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan
dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk
mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
5.
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau
kebetulan.
Setiap janin yang terbentuk adalah
merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan.
Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam
rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu
dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5).
6.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi.
Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Dari hasil pembahasan maka penulis dapat menganalisa
bahwa kehamilan adalah kondisi dimana seorang wanita memiliki janin yang sedang
tumbuh di dalam tubuhnya (yang pada
umumnya di dalam rahim). Kehamilan merupakan suatu proses reproduksi yang perlu
perawatan khusus, agar dapat berlangsung dengan baik, kehamilan mengandung
kehidupan ibu maupun janin. Selain pengertian kehamilan, penulis juga
menganalisis tuntunan agam Islam terhadap ibu hamil beserta panduan doa-doa
yang dianjurkan bagi ibu hamil. Tuntunan bagi para ibu hamil dalam pandangan
agama Islam yaitu untuk senantiasa berdzikir dan memperbanyak do’a yang baik serta tidak terpengaruh terhadap
hal-hal yang muncul didalam masyarakat seperti larangan
berdasarkan kepercayaan tradisi masyarakat,karana hal ini tidak di benarkan
oleh hukum agama.
BAB IV
Dari hasil pembahasan dan hasil analisis, maka penulis
dapat menyimpulkan bahwa tuntunan
agama Islam bagi ibu hamil yaitu banyak melakukan hal yang baik dan
memperbanyak berdoa dan pengaruhnya yaitu dapat mengurangi rasa kekhawatiran
ibu serta ibu dapat merasakan ketenangan. Dan menurut pandangan agama islam, seorang ibu hamil mempunyai adab perilaku tertentu, seperti yang harus diikuti. Sekian kesimpulan yang dapat kami paparkan, kurang dan
lebihnya kami mohon maaf.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
10 Oktober2012 pukul 20.10 WIB
Abduh
Tuasikal , Muhammad , 2010, Syriat Islam Tentang Aborsi,
Abdurrahman Abu, 2011, Hukum Hamil di Luar Nikah, http://blog.er.or.id/.
14 Oktober 2012 pukul 07.50 WIB
07 Oktober 2012 pukul 19.52
Annisa
Sarah, 2011, Adab Perilaku Ibu
Hamil, http://an-nashihah.com/index.php,
07 Oktober 2012 pukul
19.14
Lisa
Sari, 2010, Larangan Ibu Hamil, http://rumaysho.com, 09 Oktober 2012
pukul 12.27 WIB
Missrain ica, 2011, Dzikir dan Do’a
Ibu Hamil, www.rumah-bunda.com/fiqih-n-women,
14 Oktober 2012 pukul 09.11 WIB
Permata
Hati, Sakinah, 2003, Ibu Hamil dalam
Islam, http://www.anneahira.
12
Oktober 2012 pukul 20.37 WIB
No comments:
Post a Comment