Monday, April 1, 2013


                                                       Makalah Agama Islam

TUNTUNAN AGAMA TERHADAP IBU HAMIL

Disusun guna memenuhi sebagian syarat dalam
Tugas Makalah Agama Islam di Akademi Kebidanan Yogyakarta


OLEH : KELOMPOK 11
Anggota
1.      Nafia Listiani             (120080
2.      Dewi Purwanti          (120081)
3.      Tri Retno Susanti      (120082)
4.      Shofiatus Sholihah    (120083)




AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2012

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum w.r.w.b
Puji syukur bagi Allah SWT, yang tiada tuhan selain diriNya yang menguasai alam semesta ini, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, sehingga dengan ijinNya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusunan Makalah ini tidak akan terlaksana tanpa bantuan, bimbingan dan pengarahan dari semua pihak. Untuk itu pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.             Drs. Henri Soekardi, M. Kes, selaku Direktur Akademi Kebidanan Yogyakarta.
2.             Nursikin, S. AG, M.Si selaku guru pembimbing dalam pembuatan Makalah Agama ini.
3.             Orang tua yang selalu mendukung dan mendoakan kami dalam pembuatan Makalah Agama ini, semoga kita semua dalam lindungan Alloh SWT.
4.             Rekan-rekan mahasiswa Akademi Kebidanan Yogyakarta.
  5.      Semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa dalam kelancaran penyusunan Makalah Agama ini.

            Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa Makalah Agama ini masih jauh dari sempurna. Oeh karena itu, Penulis mengharapakan kritik, saran dan evaluasi demi peningkatan Makalah ini.
Wassalamu’alaikum w.r.w.b

                                                                                    Yogyakarta,     Oktober 2012
                                                                       
                                                           
                                                                                                Penulis





1
DAFTAR ISI
              c.     Islam dan Aborsi..................................................................................................................9



2
BAB 1
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Setiap orang tua tentu menginginkan anaknya lahir dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Segala upaya dikerahkan untuk mewujudkan keinginan mereka. Tentu tak patut dilupakan sisi-sisi penjagaan dan pendidikan yang telah diajarkan oleh Allah  dan RasulNya. Bahkan dengan inilah, orang tua akan mendapatkan kemuliaan, bagi anaknya maupun diri. Dapat disimak pengajaran ini dalam indahnya Sunnah Rasulullah. Di sana didapati bimbingan yang sempurna untuk kita terapkan dalam mendidik anak. Bahkan sebelum hadirnya sosok mungil itu pun Islam telah memberikan tuntunan penjagaan. Terus demikian tuntunan itu secara runtut didapati hingga saat melepas anak menuju kedewasaan.
Oleh sebab itu berdasarkan latar belakang diatas, penulis ingin memberikan informasi kepada khalayak umum tentang pandangan agama terhadap ibu hamil.

B.                Rumusan Masalah
1.                   Bagaiman tuntunan Agama terhadap ibu hamil?
2.                   Apakah tuntunan Agama berpengaruh dalam proses kehamilan seorang ibu?

C.                 Tujuan Penulisan
1.                   Mengetahui tuntunan Agama terhadap ibu selama masa kehamilan.
2.                   Mengetahui pengaruh tuntunan Agama dalam proses kehamilan.

D.                Manfaat Penulisan
Memberikan informasi terhadap halayak umum tentang hukum-hukum ibu nifas dalam tuntunan agama







3
BAB II
PEMBAHASAN

A.                Larangan Ibu Hamil

Larangan bagi wanita hamil dibagi kepada dua jenis, yaitu :
1)                  Larangan berdasarkan kepercayaan tradisi masyarakat.
2)                  Larangan berdasarkan pertimbangan perbuatan.

Larangan bagian pertama, yaitu larangan bagi wanita hamil untuk tidak berbuat sesuatu  berdasarkan pada kepercayaan masyarakat bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh wanita hamil, kelak bayinya akan cacat atau wanita yang bersangkutan akan tersiksa ketika melahirkannya. Misalnya, larangan untuk membunuh cicak, masak hasil buruan, menyembelih ayam melalui pohon besar tertentu, menaruh gunting di atas perut,  upacara lenggang perut, dsb yang berasal dari dongeng atau kepercayaan nenek moyang dahulu. Cerita dongeng dan kepercayaan nenek moyang adalah perbuatan syirik, adalah haram.
Ahli tafsir menyatakan bahwa kepercayaan seperti halnya diatas, seperti Tertimpa cicak dianggap bala atau malapetaka yang akan diterima oleh empunya atau ahli keluarganya, dsb  disebut TIARAH.
Tiarah ialah merasa sial atau akan bahaya kerana mendapat isyarat kejadian tertentu pada binatang, tindakan Tiarah ini jelas tidak dibenarkan oleh syariat islam. 
Larangan Tiarah ini disebutkan dalam hadis berikut:
“Dari Qabishah bin Mukhariq, ujurnya: “Saya mendengar Rasullah saw bersabda: “ Membaca garis tangan  merenung nasib (dengan isyrat kejadian tertentu) dan melepas burung untuk diketahui apakah terbang ke kiri atau kanan adalah perbuatan sesat.   (Riwayat Abu Dawud)
Seperti halnya dengan upacara lenggang perut,
Upacara “Lenggang Perut” dilakukan ketika wanita hamil itu kandungannya berusia 7 bulan. Upacara ni menurut Islam merupakan perbuatan yang dobolehkan atau dilarang?
Apakah ada tuntutan dari Rasullullah s.a.w. untuk menyelenggarakan upacara ini? Upacara selamat hamil tidak ada tuntutannya dari Nabi s.a.w. maupun pada sahabat. Selamat hamil ini mucul dari tradisi penyembahan dewa atau kepercayaan anismisme. Setelah Islam masuk ke negeri ini lalu upacara tersebut dikelola. Ini sama sekali tidak benar menurut ajaran Islam.
Sesungguhnya yang mengetahui hal-hal ghaib itu hanyalah Allah sahaja.  Allah berfirman dalam surah Al-An’am ayat 59 :
Artinya : “… dan pada sisiNya ada kunci-kunci ghaib tiada yang mengetahuinya, kecuali hanya Dia semata-mata.”
Ayat ni menegaskan bahawa kepercayaan tentang hak ghaib itu tidak boleh diterima kecuali hal itu benar-benar diajarkan oleh Allah.  Jadi manusia sama sekali tidak boleh mereka-reka dengan apa cara sekalipun.
4
Dalam firmanNya pula dalam surah Al-An’am ayat 50:

Artinya “ Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepada kamu bahawa aku memiliki kekayaan  Allah dan tidak pula aku mengetahui hal ghaib…””

Ayat kedua menegaskan bahwa seorang rasul sekalipun tidak tahu sedikit pun tentang hal ghaib.  Kerana itu manusia selain rasul sudah pasti lebih tidak tahu tentang hal-hal ghaib.

Larangan kedua, larangan yang berdasarkan pertimbangan perbuatan atas kesehatan. Mislanya :
1.                  wanita hamil tidak boleh banyak makan nanas kerana menyebabkan keguguran atau wanita hamil dilarang meminum obat tertentu tanpa nasihat docter kerana membahayakan keselamatan bayi dalam kandungan. Larangan yang berdasarkan pertimbangan ini kalau dilanggar oleh wanita hamil dipandang melalukan tindakan menganiaya diri bahkan merupakan tidakan bunuh diri.  Kalau telah terbukti secara perbuatan bahwa makan nanas banyak bisa menggugurkan kandungan lalu tetap dilanggar oleh seorang wanita yang sedang hamil, ia dihukumi berbuat dosa jika terbukti kemudian kandungannya gugur dan janinnya telah berumur lebih 120 hari.
Allah melarang siapa pun melakukan bunuh diri dengan  alasan apa pun.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah :
Artinya“.. dan janganlah kamu campakkan dirimu ke dalam kebinasaan..”
Setiap wanita hamil haruslah mengetahui ubat dan makan apa yang sahaja yang menyebabkan bahaya bagi dirinya dan janinnya atau menyebabkan cacat pada janin sekalipun ibunya tidak.  Mengetahui hal-hal seperti di atas adalah wajib agar dapat terselamat dari bencana.

B.                 Adab Perilaku Bagi Ibu Hamil
 Alhamdulillah, Allah Swt telah melimpahkan nikmat yang luar biasa kepada ibu. Setelah mendapat nikmat ‘jodoh’ (suami), Allah Swt kemudian menganugerahkan nikmat ‘kehamilan’.  Masa-masa kehamilan adalah masa yang cukup menegangkan bagi calon ibu baru. Ada rasa takut, khawatir, resah, meski bercampur dengan bahagia karena menanti sang buah hati. Terlebih lagi setelah memasuki masa-masa persalinan. Ketegangan dan kekhawatiran biasanya semakin meningkat. Karena itulah, Islam memberikan tuntunan bagi para ibu hamil untuk senantiasa berdzikir dan memperbanyak do’a  yang baik, bisa dengan bahasa Indonesia atau bahasa Arab, agar segala gundah dan resah terhapus, digantikan oleh rasa tenang dan bahagia.
Allah Ta’ala berfirman:
Artinya “orang-orang yang beriman, dan hati mereka tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, dengan mengingat Allah maka hati akan menjadi tenang.”
(QS. Ar-Ra’d 28)
5
Dzikir yang paling dianjurkan dan paling utama adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Karena di dalamnya terdapat banyak sekali kebaikan. Juga obat untuk segala macam penyakit. Namun yang harus di fahami Hindarkan diri Anda untuk membaca dzikir-dzikir dan doa-doa yang tidak jelas riwayatnya, apalagi jika do’a dan dzikir itu tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh Rosulullah.
Beberapa dzikir dan do’a yang dianjurkan untuk dibaca:

1.                   رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا، رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِين.
Artinya: “Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami, pasangan-pasangan kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.”

2.                  اللًّهُمَّ اجْعَلْهُ مُسْلِماً مُؤْمِناً مُحْسِناً مِنْ الْعِبَادِ الصَّالِحِيْنَ، اللًّهُمَّ أَنْتَ خَلَقْتهُ وَسَوَيْتَهُ وَنَفَخْتُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَ أَسْكِنِ التَّوْحِيْدِ فِي قَلْبِهِ ، اللًّهُمَّ احْفَظْ لَهُ دِيْنَهُ وَعِرْضَهُ وَ عَقْلَهُ وَ بَدَنَهُ، اللًّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى تَرْبِيَتِهِ كَمَا تُحِبُّ وَ تَرْضَى.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (janin ini) seorang muslim, mukmin, dan muhsin sebagai bagian dari hamba-hamba-Mu yang shalih. Ya Allah, Engkau menciptakannya, Engkau sempurnakan ciptaannya, Engkau tiupkan ruh padanya, dan tanamkan tauhid dalam hatinya. Ya Allah, jagalah agamanya, jagalah kehormatannya, jagalah akalnya, dan jagalah badannya, Ya Allah, bantulah aku (agar mampu) mendidiknya sesuai dengan yang Engkau cintai dan Engkau ridhai.”

3.       Surat Al-Fatihah. Memiliki keutamaan sebagai ruqyah, untuk mengobati segala penyakit dan kesusahan. Boleh dibaca satu kali, tiga kali, tujuh kali, atau lebih.
4.       Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas. Masing-masing dibaca 3 kali di pagi hari, sore hari, dan menjelang tidur.
5.       Membaca ayat Kursi, yakni ayat 255 pada surat Al-Baqarah. Baik dibaca satu kali di pagi dan sore hari, menjelang tidur, dan saat dzikir setelah shalat fardhu.
6.       Membaca 2 ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, yaitu ayat 285 dan 286. Baik dibaca satu kali di sore hari atau menjelang tidur. Membaca ayat ini insya Allah akan menjaga dan melindungi Anda dari segala gangguan.
7.       Membaca 5 ayat pertama dari surat Al-Baqarah.
8.       Banyak membaca kalimat, “Laa haula walaa quwwata illaa billaah” yang artinya, “Tiada daya dan kekuatan melainkan karena pertolongan Allah.”
9.       Memperbanyak istighfar. Yaitu ucapan, “Astaghfirullaah…

Dan yang penting untuk diperhatikan dan dilakukan oleh ibu yang hamil adalah:
1.      Perbanyak syukur kepada Allah swt atas kenikmatan ini agar Allah swt menambah nikmatNya dengan anugerah anak yang shalih.
6

2.    Lakukan proses tarbiyah (pendidikan) anak sejak dalam kandungan. Yaitu dengan cara mengajari janin melalui perilaku dan perbuatan ibu dan suami dalam rumah tangga. Insyaallah bila ibu dan suami rajin menjaga shalat tepat waktu, membaca Al Quran, dzikir pagi dan sore, dan berbagai ibadah lainnya akan memberi pengaruh positif bagi janin.
3.    Penting bagi ibu menjaga kondisi emosi, tidak mudah marah misalnya, menjaga lisan dengan menghindari kata-kata yang tidak tepat, juga menjadi bagian penting dalam tarbiyah anak.
4.    Ingatkan suami untuk menjaga kehalalan rizki dan menghindari pendapatan yang haram.
5.    Perhatikan kesehatan janin, konsumsi yang halal, baik, dan bergizi. Serta perhatikan saran-saran dokter terkait dengan kesehatan ibu hamil.
       Wallahu a`lam bisshawab.

C.    Pandangan Agama terhadap Hamil diluar Nikah dan Masalah Aborsi
Fenomena yang menjamur di kalangan muda-mudi saat ini, yang sulit terelakkan lagi adalah perzinaan, sebelum mendapat label sah sebagai pasangan suami istri. Hal ini sudah dianggap biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita dengan menahan malu telah memiliki isi dalam perutnya,  hingga akhirnya  berani untuk melakukan praktik Aborsi  yaitu menggugurkan kandungannnya. Masalah yang timbul adalah bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil? apa akibat selanjutnya dari perbuatan zina semacam ini, bolehkah Aborsi itu d lakukan? lalu bagaimana tuntunan dan pandangan agama terhadap semua hal ini?
a.      Pandangan Islam Tentang Hamil diluar Nikah 
Allahh Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Artinya “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68).

7
 Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu s.a.w,Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?
Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas. Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
Artinya “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.
 Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Namun itulah yang terjadi jika hal ini dilanggar, akhirnya terjadilah apa yang terjadi. Terjerumuslah dalam dosa besar zina karena tidak mengindahkan berbagai jalan yang dapat mengantarkan pada zina seperti bentuk pacaran yang dilakukan muda-mudi saat ini. Jadilah di antara mereka hamil di luar nikah.
Patut untuk kita fahami bahwa, perempuan hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. Bagi yang menghalalkan acara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar dari agama islam dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal, dan tidak dikubur dimakam islam) karena adanya penipuan nasab dengan berkedok agama sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal diluar nikah, mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil furudh (punya nasab waris), menjadi wali nikah jika yang lahir perempuan padahal bukan menjadi ayahnya yang sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak yang lahir menjadi wali nikah dari keluarga laki-laki yang mengawini ibunya, dst.

b.                  Status Anak Hasil Zina
Adapun nasab anak, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Artinya “Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.                                                    8
Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.
Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam.
Bila seseorang meyakini bahwa pernikahan semacam ini (menikahi wanita hamil) itu sah, baik karena taqlid (ngekor beo) kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya.
 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan;
 “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya)”.
Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya), konsekuensinya:
1.                  Anak itu tidak berbapak.
2.                  Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
3.                  Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.


c.                   Islam & Aborsi
Proses kehamilan yang sepenuhnya diemban oleh seorang calon ibu, merupakan sebuah kerja keras dan penuh resiko. Membuat wanita berada di ambang ancaman, jika saja permasalahan tersebut tidak mendapatkan perhatian memadai dari semua pihak, misalnya saja pada kasus aborsi. Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia.
Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89).
 Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
 Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia, yaitu :
1.      Manusia seberapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
2.      Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
3.       Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang. Alangkah salah pemikirannya.
 Firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
4.       Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
5.      Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan.
Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan.
 Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5).
6.      Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.

Dari hasil pembahasan maka penulis dapat menganalisa bahwa kehamilan adalah kondisi dimana seorang wanita memiliki janin yang sedang tumbuh di  dalam tubuhnya (yang pada umumnya di dalam rahim). Kehamilan merupakan suatu proses reproduksi yang perlu perawatan khusus, agar dapat berlangsung dengan baik, kehamilan mengandung kehidupan ibu maupun janin. Selain pengertian kehamilan, penulis juga menganalisis tuntunan agam Islam terhadap ibu hamil beserta panduan doa-doa yang dianjurkan bagi ibu hamil. Tuntunan bagi para ibu hamil dalam pandangan agama Islam yaitu untuk senantiasa berdzikir dan memperbanyak do’a  yang baik serta tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang muncul didalam masyarakat seperti larangan berdasarkan kepercayaan tradisi masyarakat,karana hal ini tidak di benarkan oleh hukum agama.
BAB IV


Dari hasil pembahasan dan hasil analisis, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa  tuntunan agama Islam bagi ibu hamil yaitu banyak melakukan hal yang baik dan memperbanyak berdoa dan pengaruhnya yaitu dapat mengurangi rasa kekhawatiran ibu serta ibu dapat merasakan ketenangan. Dan menurut pandangan agama islam, seorang ibu hamil mempunyai adab perilaku tertentu, seperti yang harus diikuti. Sekian kesimpulan yang dapat kami paparkan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf.





BAB V
DAFTAR PUSTAKA


 Abdurrahman  Ummu,  2003, Tuntunan  Ibu Hamil, http:// www.asysyariah.com.
10 Oktober2012 pukul 20.10 WIB

Abduh Tuasikal , Muhammad , 2010, Syriat Islam Tentang Aborsi,
 http:// www.remajaislam.com, 09 Oktober  2012 pukul 12.15 WIB
Abdurrahman  Abu, 2011, Hukum  Hamil di Luar Nikah, http://blog.er.or.id/.
14 Oktober 2012 pukul 07.50 WIB
Al Musyaiqih, Kholid bin Ali, 2011, Islam dan Aborsi, http://www.direktori-islam.com/.
 07 Oktober 2012 pukul 19.52
Annisa Sarah, 2011, Adab Perilaku Ibu Hamil,  http://an-nashihah.com/index.php,
 07 Oktober 2012 pukul 19.14
Lisa Sari, 2010, Larangan Ibu Hamil,  http://rumaysho.com,  09 Oktober 2012
 pukul 12.27 WIB
Missrain ica, 2011, Dzikir dan Do’a Ibu Hamil, www.rumah-bunda.com/fiqih-n-women,
 14 Oktober 2012  pukul 09.11 WIB
Permata Hati, Sakinah,  2003, Ibu Hamil dalam Islam, http://www.anneahira.
12 Oktober  2012 pukul  20.37 WIB





No comments:

Post a Comment